
KOTABIMI, SAYLAMPUNG.ID- Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara mengamankan dua penganiaya Tamroni (64), warga Sindang Sari Kotabumi yang terjadi, Senin (29/7/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Ipda Lucy Atmaja, bersama anggotanya menangkap pelaku DM dan HAS warga Sindang Sari itu.
Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, setelah menerima laporan dari anak kandung korban, petugas mendatangi TKP.
“Setelah serangkaian menyelidiki, dalam hitungan jam, anggota di bawah pimpinan Kanit Reskrim mengamankan dua pelaku,” kata kapolsek.
Kolin mengatakan, kejadian berawal saat korban bersepeda motor miliknya dan melintas di Jalan KH. Mansyur.
Tiba-tiba pelaku DM memangginya dan terjadi pertengkaran. DM mencabut sebilah senjata tajam dan membabi buta menusuk ke arah korban.
Kemudian datang kakak pelaku berinisial HAS. Ia langsung ikut membantu menganiaya korban dengan memegang tangan korban, mendorong keras ke dinding dan memukul serta menendang korban.
“Untuk motif sementara, pelaku menganiaya korban karena tak terima korban menggoda ibu kandung pelaku,” ujarnya.
Petugas kini telah mengamankan para pelaku berikut barang bukti di Polsek Kotabumi Kota guna proses menyidiki lebih lanjut.
“Kami akan jerat pelaku dengan pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana,” tegas Kolin. (*/bule/rm)